Berita, regulasi terbaru, dan informasi penting untuk pelaku UMKM Indonesia
Sesuai PP No. 39/2021, sertifikasi halal untuk produk kosmetik dan obat-obatan mulai diwajibkan pada tahun 2026.
Pemerintah melalui BPJPH resmi memberlakukan sertifikasi halal gratis dan self-declare untuk pelaku UMKM mikro dan kecil.
Memahami Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan cara meningkatkannya untuk mendapat prioritas pengadaan pemerintah.
Sesuai PP No. 39/2021, sertifikasi halal untuk produk kosmetik dan obat-obatan mulai diwajibkan pada tahun 2026.
Kementerian Koperasi dan UKM membuka pendaftaran pelatihan digital marketing gratis untuk 10.000 UMKM se-Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak resmi mengimplementasikan NIK sebagai NPWP secara penuh. Berikut panduan untuk pelaku UMKM.
Langkah-langkah praktis mempersiapkan produk UMKM untuk menembus pasar ekspor ASEAN melalui skema ACFTA dan RCEP.
Pemerintah menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan memperluas cakupan penerima untuk mendukung pertumbuhan UMKM.
KURANAS mengintegrasikan teknologi blockchain untuk menjamin keaslian dan integritas sertifikasi produk UMKM.
PP UMKM Terbaru 2025
Kriteria UMKM terbaru: Mikro (omzet
PP UMKM Terbaru 2025
Kriteria UMKM terbaru: Mikro (omzet
Sertifikat Halal Self-Declare
Sertifikasi halal self-declare untuk UMKM mikro-kecil. Tanpa biaya & proses lebih cepat melalui aplikasi Si Halal.
Ketentuan TKDN Produk
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk manufaktur. UMKM dengan TKDN tinggi mendapat prioritas dalam pengadaan pemerintah dan insentif.
Sertifikat Halal Self-Declare
Sertifikasi halal self-declare untuk UMKM mikro-kecil. Tanpa biaya & proses lebih cepat melalui aplikasi Si Halal.
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menentukan prioritas produk dalam pengadaan pemerintah. Isi kuesioner pada setiap produk untuk menghitung skor TKDN.