Sertifikasi Halal Self-Declare
Mulai tahun 2024, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kemudahan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM mikro dan kecil. Program ini memungkinkan UMKM untuk mengurus sertifikasi halal secara mandiri (self-declare) tanpa biaya melalui aplikasi Si Halal.
Syarat Self-Declare:
- Usaha skala mikro atau kecil
- Memiliki NIB aktif
- Produk tidak mengandung bahan yang diragukan kehalalannya
- Bersedia melakukan self-declare melalui sistem online
Langkah Pengajuan:
- Daftar di aplikasi Si Halal atau ptsp.halal.go.id
- Isi formulir self-declare
- Upload dokumen pendukung (NIB, daftar bahan)
- Tunggu verifikasi otomatis
- Terima sertifikat halal digital
Catatan: Untuk UMKM menengah, proses sertifikasi tetap melalui jalur reguler dengan biaya yang telah disubsidi pemerintah.