Logo

KURANAS INDONESIA

Terkurasi. Terverifikasi. Terpercaya.

Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM Mikro-Kecil Mulai 2024
Regulasi 03 March 2026 Admin Kuranas 11

Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM Mikro-Kecil Mulai 2024

Pemerintah melalui BPJPH resmi memberlakukan sertifikasi halal gratis dan self-declare untuk pelaku UMKM mikro dan kecil.

Sertifikasi Halal Self-Declare

Mulai tahun 2024, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kemudahan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM mikro dan kecil. Program ini memungkinkan UMKM untuk mengurus sertifikasi halal secara mandiri (self-declare) tanpa biaya melalui aplikasi Si Halal.

Syarat Self-Declare:

  • Usaha skala mikro atau kecil
  • Memiliki NIB aktif
  • Produk tidak mengandung bahan yang diragukan kehalalannya
  • Bersedia melakukan self-declare melalui sistem online

Langkah Pengajuan:

  1. Daftar di aplikasi Si Halal atau ptsp.halal.go.id
  2. Isi formulir self-declare
  3. Upload dokumen pendukung (NIB, daftar bahan)
  4. Tunggu verifikasi otomatis
  5. Terima sertifikat halal digital

Catatan: Untuk UMKM menengah, proses sertifikasi tetap melalui jalur reguler dengan biaya yang telah disubsidi pemerintah.

Sumber: Kemenag RI

Bagikan: