Wajib Halal Fase 2
Setelah produk makanan dan minuman, kini giliran produk kosmetik dan obat-obatan yang wajib bersertifikat halal. Kebijakan ini berlaku bertahap sesuai PP No. 39 Tahun 2021.
Timeline Wajib Halal:
- 2024: Makanan & minuman (sudah berlaku)
- 2026: Kosmetik, obat, produk kimiawi
- 2029: Produk biologi & rekayasa genetik
Dampak untuk UMKM Kosmetik:
Pelaku UMKM kosmetik dan obat tradisional/jamu harus segera mengurus sertifikasi halal. Manfaatkan program self-declare untuk UMKM mikro-kecil.