Berita, regulasi terbaru, dan informasi penting untuk pelaku UMKM Indonesia
Pemerintah melalui BPJPH resmi memberlakukan sertifikasi halal gratis dan self-declare untuk pelaku UMKM mikro dan kecil.
Sesuai PP No. 39/2021, sertifikasi halal untuk produk kosmetik dan obat-obatan mulai diwajibkan pada tahun 2026.
Direktorat Jenderal Pajak resmi mengimplementasikan NIK sebagai NPWP secara penuh. Berikut panduan untuk pelaku UMKM.
PP UMKM Terbaru 2025
Kriteria UMKM terbaru: Mikro (omzet
PP UMKM Terbaru 2025
Kriteria UMKM terbaru: Mikro (omzet
Sertifikat Halal Self-Declare
Sertifikasi halal self-declare untuk UMKM mikro-kecil. Tanpa biaya & proses lebih cepat melalui aplikasi Si Halal.
Ketentuan TKDN Produk
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk manufaktur. UMKM dengan TKDN tinggi mendapat prioritas dalam pengadaan pemerintah dan insentif.
Sertifikat Halal Self-Declare
Sertifikasi halal self-declare untuk UMKM mikro-kecil. Tanpa biaya & proses lebih cepat melalui aplikasi Si Halal.
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menentukan prioritas produk dalam pengadaan pemerintah. Isi kuesioner pada setiap produk untuk menghitung skor TKDN.